Kadispenum Puspen TNI Kolonel Cpl Minulyo Suprapto melalui pesan elektronik yang diterima ANTARA, di Jakarta, Rabu, mengatakan, mutasi pati TNI itu berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. "Mutasi dalam rangka pembinaan organisasi TNI guna mengoptimalkan tugas-tugas TNI yang sangat dinamis dan semakin berat ke depan. TNI terus melakukan upaya peningkatan kinerja melalui mutasi dan promosi jabatan personel di tingkat strata perwira tinggi, sehingga kinerja TNI ke depan lebih optimal,"